welcome to my site

Selasa, 06 Desember 2011

up date

lucu liat tagline berita ini..

http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/12/07/10853/121/Generasi-Baru-Koruptor-

ini deskripsi singkat beritanya :

DESKRIPSI

KORUPSI ternyata bukan monopoli elite partai atau penguasa. Di negeri ini semangat mencuri uang negara telah dipraktikkan generasi muda di kalangan birokrasi. Telah terjadi regenerasi koruptor.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru-baru ini menemukan sekitar 1.800 rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah milik pegawai negeri sipil (PNS). Para pemilik rekening itu berusia sangat muda, yakni antara 28 hingga 38 tahun. Dalam kepangkatan, mereka ialah para pegawai golongan II hingga IV.

Tentu sangat sulit menemukan logika untuk memahami bagaimana seorang PNS yang berpenghasilan maksimal Rp12 juta bisa memiliki simpanan di bank puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Namun, itulah fakta yang menurut pelacakan PPATK sudah berlangsung sejak 2006.

Tidak hanya di pusat, fenomena itu juga terjadi di seluruh Indonesia dan banyak dilakukan bendaharawan proyek APBN dan APBD. Modusnya ialah para bendaharawan proyek itu mentransfer uang negara ke rekening pribadi, bahkan ke rekening istri dan anak-anak mereka.

Transfer biasanya dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran, yakni pada tanggal belasan Desember. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan uang miliaran rupiah dalam rekening PNS merupakan titipan proyek kementerian untuk mencegah pemotongan anggaran di tahun berikutnya.

Apa pun alasan di balik pemindahan itu, jelas telah terjadi penyalahgunaan. Tidak ada aturan yang membenarkan menyimpan uang negara di dalam rekening pribadi. Penyimpanan seperti itu sendiri adalah tindakan kriminal.

Karena itu, PPATK tidak boleh setengah-setengah menindaklanjuti temuan itu. Mereka seharusnya segera menyerahkan data rekening yang mencurigakan kepada aparatur penegak hukum, termasuk KPK.

Kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK, harus menggunakan asas pembuktian terbalik dalam mengusut rekening-rekening PNS muda yang mencurigakan itu. Mereka diperiksa dan diminta membuktikan asal usul uang dalam rekening mereka. Bila kepemilikan tidak bisa dibuktikan asal usulnya secara sah dan fair, uang harus disita untuk negara.

Kita memiliki undang-undang tentang pencucian uang, yang jarang dipakai aparatur penegak hukum dalam menjerat koruptor. Menurut undang-undang itu, siapa saja yang menerima aliran dana dari seorang koruptor harus dihukum. Bila undang-undang itu dipakai, akan banyak sekali yang masuk penjara.

Menggunakan undang-undang pencucian uang harus menjadi senjata bagi pimpinan KPK yang baru untuk memberantas korupsi yang makin mewabah. Dengan undang-undang itu, para politikus yang kecipratan uang dari tersangka korupsi harus masuk bui.

Selama ini aktor intelektual selalu lolos walaupun menerima aliran dana hasil korupsi. Mereka yang dibekuk ialah yang tertangkap tangan menerima sogok dan suap. Namun, yang menerima uang melalui transfer bank aman.

Regenerasi koruptor di kalangan pegawai negeri merupakan contoh betapa hukum yang menjerat koruptor tidaklah menakutkan.


















lucu ya.. inilah yang di masa depan di sebut sebagai lunturnya idealisme.. memang rempong ya jadi mahasiswa.. menjadi benteng antara idealisme dan tuntutan peran di pekatnya dunia kerja..

who am i?? what will happen at the end?

Read More......

Antara Demokrasi dan Amanah Pancasila

Jika boleh memilih sesuai dengan pikir ku, aku ingin PEMILU dihapuskan. Karena PEMILU bukanlah wujud dari amanah pancasila. tak mungkin kita lupa (kecuali khilaf) bahwa sila 4 Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” berarti anjuran untuk meletakkan musyawarah sebagai penentu keijakan tertinggi, maka muncullah para anggota dewan sebagai wujud perwakilan dari setiap wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat. Musyawarah jika sesuai dengan amanah pancasila adalah setinggi-tingginya sarana penentu keputusan. Relevan pula dengan anjuran dalam agama islam untuk menjadikan musyawarah sebagai sarana pemersatu pendapat yang berbeda. Bukan beralih menjadi sistem pemilihan umum yang mengedepankan voting untuk mendapatkan hasil akhir.

Namun aku jadi kembali berpikir, akankah sistem yang telah dibuat sejak masa aku duduk di bangku sekolah dasar ini akan dengan mudah dihapuskan? Persoalan yang kemudian muncul bukan karena alasan melestarikan Pemilu sehingga pamali jika Pemilu dihapus. Namun, disadari atau tidak, kehadiran Pemilu memang menjadi solusi atas ketidakpuasan masyarakat pada pemerintahan yang dinilai otoriter, sehingga Pemilu yang diadopsi dari Benua Amerika sana muncul sebagai solusi yang solutif untuk menunjukkan adanya keterlibatan rakyat secara langsung dalam penentuan kebijakan di Negeri ini, salah satunya adalah dengan memilih Presiden dan para wakil rakyat secara lanngsung.

Dan aku mulai berpikir lebih jauh. Bahwa rakyat Indonesia belum bisa mengemban amanah Pancasila untuk menjadikan musyawarah sebagai penentu kebijakan tertinggi. Adanya sistem demokrasi yang diadopsi menjadi demorasi pancasila, kemudian mendatangkan persoalan lain yang tak kalah peliknya dengan urusan sebelumnya, yakni jalannya musyawarah antara para wakil rakyat yang tak berujung mulus, bahkan tak jarang bergeser menjadi musyawarah untuk laba rugi antar wakil rakyat, sekali lagi laba rugi antar wakil rakyat bukan laba rugi rakyat.

Kemudian terus berpikir lebih dalam, bahwa setiap ajang musyawarah akan berujung perdebatan sengit yang pada akhirnya membuat voting sebagai penentu yang ‘bijak’. Musyawarah belum bisa menempati posisinya sebagai pemersatu pendapat. Kerasnya kepala bangsa Indonesia agaknya membuat setiap pendapat terasa penting dan benar untuk dipertahankan hingga tak ada satupun yang mau berlogika dan mensinergikan berbagai pendapat berbeda.

Ternyata memang masuk akal untuk masa ini. Bahwa musyawarah belum menjadi relevan untuk tingginya perbedaan dan kentalnya Asshobiyah golongan yang kentara. Pikiran-pikiran logis belum mampu merajai kepala-kepala cerdas pribumi. Sampai setiap detik yang dilalui dalam musyawarah terasa tak berguna karena hanya berisi silang pendapat.

Dan semboyan Bhineka Tunggal Ika hanya berlaku untuk satu tunggal yaitu Indonesia, tetapi tidak untuk pikiran dan untuk hati orang-perorangnya. Tidak untuk satu langkah satu tindakan memajukan Indonesia, tetapi hanya sebatas tunggal ika, love for Indonesia. Kebanggaan bangsa ini memang sangat besar untuk Indonesianya. Setiap kelompok masyarakat mengatak aku cinta Indonesia, tapi entahlah ... Indonesia mana yang dimaksud. Mungkin benar jika Indonesia yang dicintai suatu kelompok, berbeda dengan Indonesia yang dibanggai kelompok lain.

Lalu menjadi apa arti Bhineka Tunggal Ika??

Entahlah

Tinzy_08

Read More......